DPR Usut Kisruh Pembangunan Bendungan Karalloe
Masyarakat Kabupaten Gowa yang terkena dampak pembangunan bendungan Karalloe diundang oleh Komisi V DPR RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU digelar Selasa, 5 Desember 2017 di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam surat bernomor: PW/22254/DPR RI/XI/2017, ditegaskan bahwa RDPU digelar sebagai tindaklanjut Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Gowa pada tanggal 15-17 November 2017, serta surat dari Anggota DPR RI Mukhtar Tompo dengan Nomor 101/A-560/MT/DPR RI/III/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Meski tidak duduk di Komisi V DPR RI, Mukhtar telah terlibat dalam mendorong pembangunan Bendungan Karalloe sejak duduk sebagai legislator di DPRD Provinsi Sulsel. Ia kerap mengkritik beberapa pihak yang sekadar memanfaatkan wacana pembangunan bendungan sekadar sebagai isu kampanye dalam Pilkada.
Mukhtar menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai pihak yang telah turut membantu terwujudnya pembangunan bendungan Karalloe. “Semoga bendungan dapat segera selesai pembangunannya, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya bagi warga Gowa, namun juga masyarakat di Jeneponto," papar Mukhtar dalam keterangan persnya, Selasa (05/12/2017).
Sayangnya, lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini, dalam proses pembangunan bendungan ia menerima aduan warga yang terkena dampak pembangunan. “Tidak lama setelah saya dilantik sebagai Anggota DPR RI, warga di sekitar lokasi bendungan datang mengadu. Mereka mengaku dizalimi, diberi ganti rugi yang tidak sepadan, dan prosesnya tidak sesuai aturan yang berlaku. Semoga Rapat Dengar Pendapat di Komisi V ini dapat memberi solusi yang terbaik bagi masyarakat,” harap politisi dari F-Hanura ini.
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga terdampak bendungan Karalloe, Modding menegaskan bahwa sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, mereka mendukung sepenuhnya setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk pembangunan bendungan Karalloe.
Namun, sambung Modding, dalam proses pembangunan bendungan Karalloe, ada sejumlah oknum yang melakukan tindakan kurang terpuji, yang dapat mengurangi keihklasan masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Tindakan kurang terpuji tersebut, ungkap Modding, misalnya proses pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. “Harga ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan milik masyarakat tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para pemilik tanah yang terkena genangan lokasi bendungan Kareloe. Penentuan harga hanya dilakukan sepihak oleh tim appraisal,” jelasnya.
Modding menambahkan, pengukuran untuk penentuan luas areal tanah yang terkena ganti rugi juga dilakukan tanpa konfirmasi dan tanda tangan kepada para pemilik tanah. “Penentuan jenis dan jumlah tanaman, kelas tanaman dan harga ganti rugi tanaman sangat tidak transparan. Belum pernah ada kesepakatan harga dengan masyarakat pemilik lahan. Pemerintah lewat berbagai tim yang dibentuk tidak transparan dalam mempublikasi besaran harga kompensasi nilai tanah berdasarkan hasil dari tim appraisal yang sesungguhnya sudah ada,” gugat Modding.
Oleh karena itu, lanjut Modding, pihaknya memohon kepada Komisi V DPR RI untuk segera melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan masyarakat dan bahkan sangat berpotensi merugikan negara.
Dalam RDPU di Komisi V turut diundang pula LSM Panrita Institute yang selama ini konsen melakukan pendampingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan bendungan. “Berdasarkan data yang kami himpun, warga yang belum menerima ganti rugi hingga saat ini masih ada sekitar 78 orang, dengan jumlah titik lahan mencapai 138 titik. Artinya, pembebasan lahan bendungan belum tuntas hingga saat ini. Kami berharap ada solusi dari wakil rakyat di Komisi V DPR RI,” jelas Ahmad Fai, Direktur Panrita Institute.
Masyarakat Gowa diterima langsung Ketua Komisi V Fary Djemy Francis didampingi anggota Komisi V dapil Sulawesi Selatan, Kepala Pusat Bedungan PUPR Ni Made Sumirasih, Kepala Balai BBWS Pompengan Jeneberang Iskandar, Sekda Gowa Muchlis Jabat dan sejumlah mitra terkait.(ann/sc)